Meskipun ada perubahan besar yang sedang berlangsung, pemerintah berkomitmen agar proses transisi ini tidak mengurangi manfaat bagi penerima bantuan yang memang membutuhkan.
Namun, ada beberapa kategori KPM PKH dan BPNT yang kemungkinan besar tidak akan menerima bantuan pada tahun 2025, antara lain:
1. KPM yang Sudah Tidak Memiliki Komponen PKH Lagi
Bagi KPM yang sudah tidak memenuhi kriteria PKH karena tidak ada lagi anggota keluarga yang memenuhi syarat, bantuan ini kemungkinan besar akan dihentikan.
2. KPM yang Sudah Mengundurkan Diri (Graduasi)
KPM yang sudah dianggap mampu secara ekonomi dan telah mengundurkan diri dari program PKH atau BPNT, atau yang telah mengalami graduasi sejahtera, tidak akan lagi menerima bantuan pada tahun 2025.
3. Data Anomali atau Tidak Valid
KPM yang datanya tercatat tidak valid atau mengandung anomali, baik dalam hal rekening maupun data di DTKS, kemungkinan besar akan dicoret dari daftar penerima bantuan.
4. KPM dengan Data Tidak Padan dengan Data Kependudukan
Jika data KPM tidak sesuai atau tidak terpadankan dengan data dari DUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), maka mereka juga tidak akan menerima bantuan sosial pada 2025.
5. KPM yang Tidak Lulus Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan
Setiap bulan, KPM PKH dan BPNT akan diverifikasi kelayakan penerima bantuannya. Jika dalam proses verifikasi ini KPM dinyatakan tidak lolos atau tidak layak, maka mereka tidak akan menerima bantuan pada tahun 2025.
Bagi para KPM yang terdaftar dalam program PKH dan BPNT, penting untuk memeriksa dan memperbarui data yang dimiliki untuk memastikan kelayakan dalam menerima bantuan di tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.