Pengedar Tembakau Gorila Sering Terima Paket Boks Besar Saat Tinggal di Indekos Bekasi

Selasa 10 Des 2024, 10:12 WIB
Ilustrasi narkoba. (Foto/Freepik)b

Ilustrasi narkoba. (Foto/Freepik)b

POSKOTA.CO.ID - Pengedar tembakau sintetis Mukhtar Maulana (29) sering menerima paket yang diduga berisi barang haram di sebuah indekos di Rawalumbu, Kota Bekasi.

Salah satu penghuni indekos, Dewi (37) mengaku tak mengenal secara detail tentang pelaku. Namun, pelaku kerap mendapatkan paket besar dari ojek online maupun layanan pengantar paket.

"Saya sih cuma tahu nama doang terus kalau ada paket itu Pak Muchtar orang atas (tinggal di lantai atas) soalnya namanya (pelaku) sering banget dapat paket," kata Dewi saat ditemui Poskota.co.id di lokasi, Senin, 9 Desember 2024.

Terkait seperti apa paket tersebut, Dewi tak mengetahuinya, ia hanya mengatakan paket itu berukuran besar. "Paket itu berupa apa? Enggak tau sih, tapi boks besar gitu sih. Pokoknya yang datang sering itu, seperti dari shopee atau ojol," bebernya.

Selama dua bulan pelaku tinggal di indekos, Dewi mengaku sudah tiga kali mendapat titipan paket-paket tersebut. Saat itu juga, ia sempat menegur, agar Muchtar tidak menaruh disembarang tempat apabila ada jasa layanan antar mengantarkan paket.

"Saya pernah dititipin paketnya, tiga kali. Terus saat dia nanya, saya bilang, nanti tolong kasih tau dong mas kalau ada di atas (etalase) biar gak bingung," paparnya.

Meski demikian, Dewi mengaku kaget setelah mendengar salah satu penghuni indekos ditangkap polisi akibat tindak kriminalitas mengedarakan ganja jenis sintetis. "Saya sangat kaget dengarnya, Mukhtar Maulana ditangkap. Soalnya di sini kan masih ada anak-anak kecil, dan remaja jadinya takut," pungkasnya.

Sebagai informasi, Satresnarkoba Polres Serang menangkap pelaku pada Minggu dini hari, 8 Desember 2024 di sebuah indekos di Rawalumbu, Kota Bekasi. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan tersangka lain berinisial PH 23 asal Kota Serang, Banten yang telah lebih dulu ditangkap.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua bungkus besar tembakau sintetis seberat 1.111,2 gram yang disembunyikan di rumah kontrakannya di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update