NIK KTP Berikut Nama Lengkap Ini Terkonfirmasi Menerima Dana Bansos Rp1.200.000 dari BPNT, Ketahui Periode Penyaluran dan Cek Statusnya

Selasa 10 Des 2024, 22:42 WIB
Dana bansos Rp1.200.000 dari BPNT akan diterima pemilik NIK KTP berikut nama lengkap yang terkonfirmasi pemerintah lewat PT Pos. (FB/@Iin Kurnia/Neni Nuraeni)

Dana bansos Rp1.200.000 dari BPNT akan diterima pemilik NIK KTP berikut nama lengkap yang terkonfirmasi pemerintah lewat PT Pos. (FB/@Iin Kurnia/Neni Nuraeni)

Diberlakukannya pencairan dana bantuan lewat PT Pos Indonesia karena sebagian penerima manfaat gagal Burekol (buka rekening kolektif).

Agar jadwal penyaluran tidak kembali molor, maka pemerintah memilih opsi pencairan BPNT dilakukan kembali lewat PT Pos.

Syarat Penerima Bansos BPNT

Bansos BPNT diberikan kepada warga yang memenuhi beberapa syarat. Berikut adalah kriteria utama penerima Bansos BPNT:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), yang terverifikasi melalui NIK KTP.

2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

3. Memiliki penghasilan per bulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

4. Berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri.

6. Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bansos pemerintah.

Cara Cek Bansos BPNT

Untuk mengetahui apakah Anda berhak menerima bansos BPNT, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka aplikasi Google Chrome atau Mozilla Firefox di ponsel.

2. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih alamat sesuai dengan data di KTP.

3. Ketikkan nama penerima manfaat pada kolom yang tersedia.

4. Masukkan 4 kode captcha yang muncul.

5. Klik tombol "Cari Data" untuk memproses data.

Jika status menunjukkan "Ya" dan keterangan "Proses Bank Himbara/PT Pos" dengan periode yang sesuai, maka Anda berhak menerima dana bansos BPNT.

Itulah informasi seputar bansos PKH dengan saldo dana Rp1.200.000 yang akan diterima KPM.

DISCLAIMER: Penerima dana bansos BPNT adalah masyarakat yang terdaftar di DTKS dengan mencangkup kriteria lainnya. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update