NIK e-KTP dengan Nama Anda Terdata Sebagai Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 4 2024? Begini Cara Ceknya dan Update Terbarunya!

Selasa 10 Des 2024, 18:51 WIB
Saldo dana Rp600.00 dari bansos PKH tahap 4 (Poskota/Insan Sujadi)

Saldo dana Rp600.00 dari bansos PKH tahap 4 (Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus melaksanakan program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan, baik yang bersifat rutin maupun tidak rutin. Bantuan sosial reguler adalah bantuan yang disalurkan pemerintah secara berkala dan terjadwal kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Bantuan ini dirancang jauh sebelumnya dengan alokasi anggaran yang disiapkan setiap tahun. Tujuannya adalah mendukung keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan. Penerima manfaat dapat mengandalkan bantuan ini secara rutin, misalnya bulanan atau setiap tiga bulan.

Sebaliknya, bantuan sosial non-reguler bersifat insidental dan diberikan dalam situasi tertentu, seperti bencana alam, pandemi, atau keadaan darurat lainnya. Contohnya adalah distribusi beras bagi warga terdampak krisis atau bantuan tunai langsung selama pandemi COVID-19. Bantuan ini lebih fleksibel karena menyesuaikan dengan kebutuhan mendesak masyarakat.

Dengan kata lain, bansos reguler bersifat terjadwal dan konsisten, sementara bansos non-reguler adalah bantuan darurat yang diberikan sesuai kebutuhan. Meski berbeda cara dan waktu penyalurannya, keduanya bertujuan meringankan beban masyarakat. 

Dilansir dari channel YouTube GANIA VLOG pada Selasa, 10 Desember 2024. Untuk penerima PKH dan BPNT, baik yang baru maupun yang lama, terdapat informasi penting terkait pencairan bantuan alokasi bulan November dan Desember. Pada hari ini, di berbagai daerah, banyak KPM yang sudah menerima pencairan bantuan sosialnya. Hal ini menjadi momen penuh kebahagiaan, karena pencairan masih berlangsung hingga malam hari melalui bank Himbara.

Bagi KPM yang bantuannya sudah cair, selamat! Manfaatkan dana bantuan ini sebaik mungkin. Namun, jika Anda belum menerima bantuan sementara tetangga atau kerabat Anda sudah, harap bersabar karena pencairan dilakukan secara bertahap dan mungkin masih dalam proses transfer. Hal ini dapat memengaruhi pencairan bantuan PKH dan BPNT bulan November dan Desember.

KPM yang dapat mulai mengecek bantuan hari ini adalah mereka yang datanya secara online sudah tercatat masuk SP2D dan berhasil dicek rekeningnya. Bagi kategori ini, cek saldo rekening Anda untuk memastikan bantuan sudah masuk atau belum.

Update Pencairan di Beberapa Wilayah:

  • Riau: Kartu KKS Bank Mandiri untuk PKH tahap ke-6 telah cair dengan nominal Rp650.000.
  • Bengkulu: Kartu KKS Bank BRI untuk PKH tahap ke-6 telah cair dengan nominal Rp370.000.

Kami ucapkan selamat kepada KPM yang bantuannya telah cair hari ini. Bagi yang belum menerima, terus pantau informasi terkini dan cek data Anda secara berkala. Tetap sabar dan optimis, karena proses pencairan masih berlangsung. 

Jangan lupa untuk mengikuti sumber informasi terpercaya agar mendapatkan kabar terbaru.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan verifikasi penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 secara online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id: 

  1. Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
  4. Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
  5. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
  6. Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
  7. Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
  8. Bantuan yang diterima setiap keluarga penerima PKH adalah sebagai berikut:
  9. Bantuan Reguler: Rp550.000 per keluarga per tahun
  10. Bantuan PKH Akses: Rp1.000.000 per keluarga per tahun
Berita Terkait
News Update