Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuka aplikasi browser yang ada di perangkat Anda, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau browser lainnya.
2. Masuk ke Website Cek Bansos
Selanjutnya, ketikkan alamat website cekbansos.kemensos.go.id di kolom pencarian browser dan tekan Enter untuk masuk ke halaman utama situs resmi cek bansos dari Kementerian Sosial.
3. Masukkan Data Wilayah Pencairan Dana
Pada halaman utama situs, Anda akan diminta untuk mengisi data wilayah tempat pencairan dana. Isikan informasi terkait alamat domisili Anda, mulai dari nama desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi tempat tinggal Anda saat ini.
Pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan tempat Anda tinggal untuk memastikan pencarian data yang tepat.
4. Isi Nama Lengkap dan NIK KTP
Setelah mengisi data wilayah, lanjutkan dengan mengisi kolom yang tersedia dengan nama lengkap Anda. Pastikan nama yang Anda masukkan sesuai dengan identitas yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
Selain itu, Anda juga harus memasukkan NIK KTP dengan benar, karena data ini akan digunakan untuk mencocokkan informasi Anda dalam sistem.
6. Verifikasi dengan Captcha
Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom captcha yang tersedia. Captcha ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa Anda bukan robot atau pengguna otomatis yang mencoba mengakses sistem secara ilegal.
7. Klik Tombol ‘CARI DATA’
Setelah mengisi semua data yang diminta, langkah terakhir adalah mengklik tombol ‘CARI DATA’ yang ada di bagian bawah halaman.
Sistem akan mulai mencari data terkait status penerimaan bansos Anda berdasarkan informasi yang telah dimasukkan. Hasil pencarian akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat bansos atau tidak.
Jika nama Anda di KTP dan KK telah terseleksi sebagai penerima manfaat, segera cairkan saldo dana bansos yang masuk ke rekening KKS.
Dengan adanya subsidi PKH Tahap 4 ini, penting bagi KPM untuk memanfaatkan saldo dana bansos tersebut sesuai kebutuhan.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima di DTKS.