Karena Bansos PKH ini merupakan salah satu bantuan bersyarat, tentunya ada kriteria yang diwajibkan oleh pemerintah.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Sudah termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang sesuai di data kelurahan setempat
- Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, BUMN/BUMD, ataupun yang berafilianis dengan pemerintah.
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari pemerintah seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, ataupun Kartu Prakerja
- Sudah terdaftar di DTKS yang dikelola Kementerian Soaial RI
Menjadi penerima manfaat PKH sejatinya, membutuhkan proses yang terstruktur melalui pendaftaran ke DTKS.
Pastikan Anda memahami syarat-syarat yang berlaku yang sudah ditentukan oleh pemerintah serta, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut dan akuarat, silahkan Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial di kemensos.go.id.
Dengan langkah yang tepat, program Bansos PKH ini diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.