Cara Daftar Bansos dari Pemerintah, Gunakan NIK KTP Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selasa 10 Des 2024, 17:06 WIB
Cara daftar bansos lewat aplikasi cek bansos. (Kemensos RI)

Cara daftar bansos lewat aplikasi cek bansos. (Kemensos RI)

POSKOTA.CO.ID - Bagi warga yang hendak daftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah bisa melalui aplikasi Cek Bansos.

Aplikasi Cek Bansos ini bisa memudahkan warga atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hendak daftar bansos.

Syarat daftar Bansos cukup mudah hanya siapkan NIK KTP dan foto kondisi rumah terbaru. Para warga bisa langsung daftar.

Namun untuk memudahkan pendaftaran bansos diusahakan diketahui pendamping sosial yang ada di kantor desa atau kelurahan.

Sebab nantinya pihak pendamping sosial yang akan terjun langsung untuk survei setelah data masuk melalui aplikasi Cek Bansos tersebut.

Nanti untuk penilaian layak atau tidaknya, akan dinilai oleh pihak Dinas Sosial kota atau kabupaten setempat. Sebelum disahkan oleh kepala daerahnya.

Sementara itu, bagi warga yang merasa masuk kategori tersebut segera daftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Berikut Ini Tahapan Cara Daftar Penerima Bansos

1. Pakai Hp segera download aplikasi CEK Bansos.

2. Buat akun baru dengan identitas KTP

Lengkapi dengan form pendaftaran, lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP, lalu ketuk buat akun.

Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos, lalu pengguna atau pendaftar akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah terverifikasi.

3. Mengajukan usulan bantuan sosial

Ketuk tombol login dan pilih menu daftar usulan.

4. Menu usulan mandiri

Silahkan mengisi "data individu" sesuai dengan KTP, mengisi survei kriteria dan pengusulan bansos.

Melampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan. Ketuk tombol "tambah usulan".

Terakhir usulan tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh dinas sosial kota/kabupaten di wilayah masing-masing.

Nantinya pendaftar akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang menjadi syarat untuk bisa dapat Bansos dari pemerintah.

Jangan lupa follow akun Channel WhatsApp Poskota.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q

Berita Terkait
News Update