Program makan siang bergizi ini dijadwalkan mulai 2 Januari 2025.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diperuntukkan bagi warga miskin atau rentan miskin.
Warga yang memenuhi syarat, seperti memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSE, akan mendapatkan bantuan berupa bahan pangan pokok.
3. Bantuan PBI Jaminan Kesehatan (BPJS)
Pemerintah juga menyediakan bantuan berupa pembayaran iuran BPJS kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan untuk warga miskin dan rentan miskin.
Iuran ini langsung dibayarkan kepada fasilitas kesehatan, sehingga penerima tidak perlu mengeluarkan biaya untuk layanan kesehatan.
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu yang memiliki anggota keluarga tertentu, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas. T
ujuan program ini adalah mengurangi kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program ini ditujukan untuk anak usia 6-21 tahun yang membutuhkan biaya pendidikan.
Bansos PIP bertujuan agar anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan sekolah, hingga pendidikan menengah tanpa harus putus di tengah jalan karena kendala ekonomi.
Untuk memastikan saldo dana bansos tepat sasaran, pemerintah mengharuskan data kependudukan penerima, seperti NIK KTP dan KK, harus valid dan sesuai dengan yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ada 15 elemen data yang harus dipastikan akurat, termasuk nama lengkap, alamat, tanggal lahir, hingga status perkawinan. Jika terjadi ketidaksesuaian, dana bansos bisa terhambat.
Warga dengan NIK KTP yang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdata dianjurkan untuk segera memperbarui informasi ke Kemensos. Hal ini penting agar penyaluran bantuan berjalan lancar tanpa kendala administratif.