Berikut syarat pemerima saldo dana Bansos PkH dan BPNT November-Desember yang dapat Anda ketahui:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) suatu keluarga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai KPM
- Nama keluarga yang sudah terdaftar di DTKS harus terdaftar di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial
- Untuk KPM alokasi pencairan dua bulan wajib memiliki KKS dan KPM alokasi pencairan tiga wajib menerima undangan pencairan lewat kantor Pos Indonesia
- Nama Anda dinyatakan layak serta keterangan pada SP2D sudah SI
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait menerima BPNT dapat menerima PKH juga, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Bantuan dikirim secara bertahap sehingga tidak semua penerima manfaat menempatkan bantuan pada hari yang sama.
Pencairan dilakukan hingga akhir tahun 2024 sehingga para penerima manfaat yang belum menerima bantuan harap bersabar dan cek berkala ke saldo di KKS.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.