POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sudah menginstruksikan bank penyalur untuk mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) November-Desember 2024 atau tahap 6.
Bank penyalur mencairkan bantuan secara bertahap baik itu BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri sehingga tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Bansos tersebut pada hari yang sama.
BPNT dan PKH merupakan dua bansos berbeda meski sama-sama dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
BPNT dicairkan untuk KPM yang memiliki keterbatasan pangan sehingga saldo dana bantuan dapat digunakan untuk membeli sembako agar sebagian kebutuhan pangan dalat terpenuhi.
Sedangkan PKH untuk KPM yang memiliki sejumlah kompnen di dalamnya yang membutuhan bantuan dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Komponen tersebut di antaranya adalah ibu hamil, balita 0-6 tahun, anak sekolah dari SD hingga tamat SMA, lanjsia, dan penyandang disabilitas berat.
Penerima BPNT Bisa Terima Bansos PKH
Namun mengutip kanal YouTube SUKRON CHANNEL, penerima BPNT November-Desember dapat menerima bansos PKH bahkan dengan nominal tambahan mencapai Rp500.000 atau yang dibagikan untuk komponen satu lrang ibu hamil atau balita.
“Para KPM yang sebelumnya mungkin hanya dapat BPNT murni saja di peropde September-Oktober kemarin, nah tahap ini November-Desember Anda berkesempatan bila punya komponen PKH di dalaam keluarganya itu punya kesempatan atau harapan untuk dapat PKH,” kata Sukron CHANNEL, dikutip pada Senin, 9 Desember 2024.
Apabila Anda sudah menerima saldo dana BPNT Rp400.000 untuk periode November-Desember dan tiba-tiba masuk lagi bantuan Rp500.000 atau nominal lainnya dari bantuan PKH, maka Anda sudah menjadi peserta PKH baru.
“Kalau sudah jadi peserta PKH, Anda wajib mengikuti pertemuan kelompok atau P2K2 yang diadakan oleh pendamping PKH. Ya, jadi bantuan PKH itu penerimanya itu ada aturan aturannya ya jadi harus urus wajib datang hadir ya di pertemuan kelompok atau P2K2,” lanjut dia.
Namun perlu dicatat bahwa kedua Bansos Kemensos tersebut tidak bisa sembarang dicairkan kepada suatu keluarga, sebab ada syarat yang berlaku.