5.Siswa SMA/sederajat menerima Rp500.000 per tahap, dengan total Rp2.000.000 per tahun.
6. Pelajar Jenjang SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.
4. Pelajar Jenjang SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat menerima Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.
Namun, untuk dapat menerima bantuan tersebut, masyarakat harus terdaftar terlebih dahulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
Proses pendaftaran bansos PKH ini bisa dilakukan melalui pengajuan langsung oleh masyarakat atau didata RT/RW, desa, kelurahan setempat.
Tentunya dengan menyertakan dokumen penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Di mana nantinya pemerintah akan memverifikasi syarat tersebut hingga KPM dinyatakan layak menerima bantuan sosial.
Metode Penyaluran Bansos PKH 2024
Pada tahun 2024, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui beberapa metode untuk memastikan bantuan sampai ke tangan penerima manfaat dengan tepat waktu dan tepat sasaran. Berikut adalah metode penyaluran bansos PKH 2024:
1. Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia
Penerima manfaat akan mendapatkan undangan untuk mengambil bantuan sosial PKH di kantor pos terdekat.
2. Penyaluran Melalui Komunitas atau Grup Daerah
Di beberapa daerah, bantuan PKH disalurkan kepada komunitas atau kelompok yang ada di wilayah tersebut melalui PT Pos Indonesia.
3. Penyaluran Door-to-Door
Metode ini dikhususkan untuk lansia, penyandang disabilitas, atau mereka yang kesulitan mobilitas.