Selain merupakan keluarga miskin dan kurang mampu, masyarakat penerima bantuan sosial harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementrian Sosial (Kemensos).
Selain itu, persyaratan utama yang mengantarkan seseorang mendapatkan bansos dari subsidi pemerintah ini adalah menyertakan berkas berupa data diri.
Mulai dari nama lengkap, nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik E-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Dengan berkas penting ini, pemerintah akan lebih mudah melakukan penyeleksian penerima manfaat hingga akhirnya berkah menerima dana bantuan sosial.
Adapun syarat lainnya yang harus dipenuhi calon KPM untuk memperoleh bansos BPNT yaitu:
1. Calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui NIK E-KTP.