Mau Dapat Bantuan Saldo Dana Gratis dari Pemerintah? Begini Cara Klaim Bansos Kemensos Desember 2024 Beserta Syaratnya!

Senin 09 Des 2024, 19:09 WIB
ara Klaim Bansos Desember 2024 dengan Syarat dan Prosedur yang Tepat. (poskota/faiz)

ara Klaim Bansos Desember 2024 dengan Syarat dan Prosedur yang Tepat. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID -  Menjelang akhir tahun, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerintah terus menyalurkan bantuan dalam berbagai bentuk, seperti bantuan tunai, bantuan barang, dan berbagai layanan sosial lainnya.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama menghadapi peningkatan pengeluaran selama musim liburan.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai cara klaim bantuan dana bansos Kemensos di bulan Desember 2024, termasuk syarat dan prosedurnya.

3 Jenis Bansos Kemensos yang Cair Desember 2024

Menurut informasi resmi yang dirilis pemerintah, terdapat tiga jenis bantuan sosial utama yang dijadwalkan akan disalurkan pada Desember 2024.

Ketiga bantuan tersebut adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Program Indonesia Pintar (PIP). 

Penasaran dengan cara kerja dan manfaat dari masing-masing bantuan? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini!

1. Bansos PKH 

Program Keluarga Harapan (PKH) dirancang untuk mendukung kelompok masyarakat yang lebih rentan, termasuk ibu hamil, balita, pelajar, lansia, serta penyandang disabilitas.

Pencairan bantuan dana bansos PKH dilakukan dalam empat tahap per tahun, dan bulan Desember 2024 menjadi waktu untuk pencairan tahap terakhir.

2. Bansos BPNT 

BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) dengan memberikan bantuan berupa bahan pangan.

Pada bulan Desember 2024, BPNT tahap ke-6 akan disalurkan dengan jumlah bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.

Berita Terkait
News Update