Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara dan Wajibkan Membayar Uang Pengganti Sebesar Rp210 Miliar

Senin 09 Des 2024, 22:38 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah Harvey Moeis dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah Harvey Moeis dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. 

Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.
 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update