Dana Bansos PKH-BPNT Bagi KPM Gagal Burekol Tetap Cair via PT Pos! Kapan Surat Undangan Pencairan Dibagikan? Simak Informasinya di Sini

Senin 09 Des 2024, 23:39 WIB
Ilustrasi KPM penerima Bansos PKH dan BPNT dari pemerintah. (Dinas Sosial Kota Bima/Edit Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi KPM penerima Bansos PKH dan BPNT dari pemerintah. (Dinas Sosial Kota Bima/Edit Fani Ferdiansyah)

Bagi KPM yang menunggu surat undangan penyaluran bantuan, diimbau untuk bersabar. 

PT Pos Indonesia saat ini sedang menyusun jadwal penyaluran bantuan sosial. Informasi terkait jadwal dan lokasi penyaluran akan segera diumumkan.

KPM diharapkan tetap mengikuti informasi resmi dari pihak terkait untuk memastikan proses penerimaan bantuan berjalan dengan baik.

Nominal Bantuan yang Diterima

Bantuan melalui PT Pos Indonesia ini diperuntukkan bagi KPM yang belum mendapatkan pencairan sejak Juli 2024. Berikut rinciannya:

1.    Bansos PKH

  • Bantuan minimal Rp450.000 bagi KPM dengan komponen anak sekolah SD/sederajat.
  • Dana ini dihitung untuk dua tahap, yaitu tahap 3 dan 4, masing-masing sebesar Rp225.000.

2.    Bansos BPNT

Total bantuan Rp1,2 juta, mencakup periode Juli hingga Desember 2024 (6 bulan).

Mekanisme Pencairan Dana Bansos

•    Surat Undangan Berbarcode

PT Pos Indonesia akan membagikan surat undangan berbarcode ke desa-desa. Surat ini dapat disalurkan melalui RT, RW, kepala dusun, atau perangkat desa lainnya.

•    Jadwal Pencairan

Undangan tersebut akan mencantumkan informasi jadwal pengambilan bantuan, termasuk hari, tanggal, dan waktu pengambilan. KPM diimbau untuk hadir sesuai jadwal yang ditetapkan.

•    Alternatif Pengambilan

Jika penerima tidak dapat hadir pada jadwal yang telah ditentukan, bantuan bisa diambil di kantor pos setempat pada hari berikutnya. Namun, pencairan memiliki batas waktu 1-2 minggu setelah jadwal dimulai.

•    Konsekuensi Keterlambatan

Berita Terkait

News Update