Bagi KPM yang menunggu surat undangan penyaluran bantuan, diimbau untuk bersabar.
PT Pos Indonesia saat ini sedang menyusun jadwal penyaluran bantuan sosial. Informasi terkait jadwal dan lokasi penyaluran akan segera diumumkan.
KPM diharapkan tetap mengikuti informasi resmi dari pihak terkait untuk memastikan proses penerimaan bantuan berjalan dengan baik.
Nominal Bantuan yang Diterima
Bantuan melalui PT Pos Indonesia ini diperuntukkan bagi KPM yang belum mendapatkan pencairan sejak Juli 2024. Berikut rinciannya:
1. Bansos PKH
- Bantuan minimal Rp450.000 bagi KPM dengan komponen anak sekolah SD/sederajat.
- Dana ini dihitung untuk dua tahap, yaitu tahap 3 dan 4, masing-masing sebesar Rp225.000.
2. Bansos BPNT
Total bantuan Rp1,2 juta, mencakup periode Juli hingga Desember 2024 (6 bulan).
Mekanisme Pencairan Dana Bansos
• Surat Undangan Berbarcode
PT Pos Indonesia akan membagikan surat undangan berbarcode ke desa-desa. Surat ini dapat disalurkan melalui RT, RW, kepala dusun, atau perangkat desa lainnya.
• Jadwal Pencairan
Undangan tersebut akan mencantumkan informasi jadwal pengambilan bantuan, termasuk hari, tanggal, dan waktu pengambilan. KPM diimbau untuk hadir sesuai jadwal yang ditetapkan.
• Alternatif Pengambilan
Jika penerima tidak dapat hadir pada jadwal yang telah ditentukan, bantuan bisa diambil di kantor pos setempat pada hari berikutnya. Namun, pencairan memiliki batas waktu 1-2 minggu setelah jadwal dimulai.
• Konsekuensi Keterlambatan