POSKOTA.CO.ID - Segera cek saldo berkala pencairan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap enam 2024 akan disalurkan melalui Bank Himbara Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah saat ini tengah memfokuskan pencairan dana bansos PKH kepada KPM pemilik Bank Himbara.
Sebagai penerima bantuan para KPM ini tentunya wajib memenuhi persyaratan untuk menerima bansos PKH 2024 di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.