Anda Berhak Mendapatkan Saldo Dana Bansos BPNT Rp400.000 yang Cair Bulan Ini Jika Memenuhi Persyaratan Berikut Ini

Senin 09 Des 2024, 20:19 WIB
Syarat penerima saldo dana bansos BPNT. (Poskota/Della Amelia)

Syarat penerima saldo dana bansos BPNT. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp400.000 cair bulan ini untuk alokasi November-Desember 2024.

Bantuan ini merupakan adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. 

Dengan menggunakan mekanisme non-tunai, BPNT bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam penyaluran bantuan serta mengurangi potensi penyalahgunaan.

Syarat Penerima Saldo Dana BPNT

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan BPNT adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI):

Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan sosial.

Kategori Keluarga Tidak Mampu:

Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pendapatan Rendah:

Total pendapatan keluarga penerima harus di bawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Tidak Berhubungan dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD:

Penerima BPNT tidak boleh menjadi pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.

Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain:

Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lain seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bukan Pendamping Sosial PKH:

Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.

Berita Terkait

News Update