Setelah masuk ke situs tersebut, Anda akan diarahkan ke halaman utama yang menampilkan bagian pencarian data penerima manfaat bansos (PM). Di halaman ini, Anda dapat melakukan pencarian data berdasarkan informasi yang relevan.
3. Isi Data yang Diperlukan
Untuk memulai pencarian, Anda perlu mengisi beberapa kolom yang tersedia. Masukkan data sesuai dengan lokasi tempat tinggal Anda, dimulai dengan memilih nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
4. Masukkan Nama Penerima Manfaat (PM)
Selanjutnya, masukkan nama lengkap penerima manfaat (PM) sesuai dengan KTP yang terdaftar dalam sistem. Pastikan nama yang dimasukkan benar, sesuai dengan yang tercantum pada dokumen resmi Anda.
5. Masukkan Kode Verifikasi
Untuk menghindari penyalahgunaan sistem, Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang terdiri dari empat huruf.
Kode ini dapat ditemukan dalam kotak kode yang tersedia di halaman pencarian. Ketikkan kode tersebut dengan hati-hati.
6. Perbarui Kode Jika Tidak Jelas
Jika Anda kesulitan membaca kode verifikasi karena kurang jelas, Anda dapat mengklik ikon di kotak biru untuk mendapatkan kode verifikasi baru.
7. Klik Tombol "CARI DATA"
Setelah semua informasi yang diperlukan dimasukkan dengan benar, klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian.
8. Tunggu Hasil Pencarian
Setelah mengklik tombol "CARI DATA", sistem akan memproses permintaan Anda dan menampilkan hasil pencarian.
Di sini, Anda akan melihat apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial BPNT berdasarkan NIK yang terdaftar.
9. Periksa Hasil Pencarian
Jika Anda terdaftar, data penerima manfaat akan muncul di halaman tersebut, lengkap dengan informasi terkait, seperti nama penerima, NIK, dan status bantuan yang diterima.
Bagi para KPM yang terdaftar sebagai penerima, disarankan untuk segera memeriksa saldo dana bansos di ATM atau melalui mobile banking untuk memastikan subsidi BPNT tahap keenam telah cair dan siap digunakan.
DISCLAIMER: Perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.