Keluarga miskin ini akan didata dan diperiksa oleh petugas sosial untuk memastikan mereka berhak menerima bantuan sosial ini.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Bantuan BPNT tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polri.
Karena mereka adalah pegawai negara yang sudah memiliki penghasilan tetap, maka mereka tidak masuk dalam kategori penerima bantuan sosial yang dimaksudkan untuk masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
6. Tidak Menjadi Pendamping Sosial dalam Program Bansos Pemerintah
Individu yang menjadi pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah, yang bertugas untuk mendampingi penerima bansos dalam proses penyaluran, juga tidak dapat menerima BPNT.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya konflik kepentingan dan memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran kepada yang membutuhkan.
Sekian informasi mengenai bansos BPNT Rp1.200.000 untuk periode Juli-Desember 2024.
DISCLAIMER: Dana bansos BPNT hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.