Oleh karena itu, calon penerima harus memiliki E-KTP yang valid dan terdaftar dalam sistem kependudukan Indonesia.
2. Tercatat dalam DTKS
Calon penerima BPNT juga harus terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS adalah sistem yang mencatat data keluarga yang layak mendapatkan bantuan sosial, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data oleh pemerintah.
Jika seorang individu atau keluarga belum terdaftar dalam DTKS, maka mereka tidak dapat menerima BPNT, meskipun memenuhi syarat lainnya.
3. Penghasilan di Bawah Upah Minimum Regional (UMR)
Penerima BPNT harus berasal dari keluarga yang memiliki penghasilan di bawah UMR.
Kriteria ini memastikan bahwa bantuan sosial ini diberikan kepada keluarga yang memiliki tingkat pendapatan yang rendah dan sangat membutuhkan bantuan pangan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penerima manfaat akan diverifikasi berdasarkan data ekonomi dan sosial yang ada.
4. Berasal dari Keluarga Miskin atau Kurang Mampu
Bantuan BPNT diperuntukkan bagi mereka yang berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu.
Ini berarti penerima bantuan adalah individu atau keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, terutama pangan.