POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode November-Desember 2024 telah resmi dimulai secara bertahap sejak awal Desember 2024.
Program bantuan sosial BPNT bertujuan membantu masyarakat kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Melansir dari kanal YouTube Info Bansos, berikut ini adalha proses serta jumlah dana bansos yang bisa diterima oleh KPM bansos BPNT.
Dana Bansos BPNT Desember 2024
1. Nominal Bansos BPNT
Saldo bantuan BPNT Desember 2024 adalah Rp400.000 untuk periode November-Desember 2024. Dimana dalam satu tahun peserta bansos BPNT ini akan menerima nominal bansos sebesar Rp2,4 juta.
2. Metode Penyaluran Bansos BPNT
Penyaluran bansos BPNT disalurkan dengan dua cara yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank Himbara. Sementara itu untuk beberapa daerah, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
3. Tahap Penyaluran Bansos BPNT
Pencairan bansos BPNT dilakukan secara bertahap di masing-masing wilayah.
Adanya bantuan sosial BPNT ini ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan bergizi.
Adapun untuk penerima bansos BPNT ini telah ditetapkan pemerintah, berikut ini beberapa kriteria dan syarat penerima bansos BPNT.
Kriteria Penerima Bansos BPNT 2024
- Calon penerima harus tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP yang sah.
- Calon penerima harus termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.
- Calon penerima wajib terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Calon penerima tidak boleh menerima bantuan serupa seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM secara bersamaan.
- Penerima tidak boleh berstatus sebagai anggota Polri, TNI, Aparatur Sipil Negara (ASN), ataupun yang berafiliasi dengan pemerintah.
Nah, itulah informasi pencairan dana bansos BPNT Desember 2024 serta beberapa kriteria yang perlu diketahui.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.