POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan, salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik (Kemensos RI)
Bantuang tersebut, untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Namun karena PKH ini merupakan salah satu bantuan bersyarat, jadi tidak semua warga mendapatkan manfaat dari bansos ini.
Siapapun yang ingin mendapatkan manfaat dari Bansos PKH ini, pastikan bahwa Anda sudah memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Kriteria penerima PKH biasanya mencakup rumah tangga miskin yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lanjut usia 70 tahun ke atas.
Tidak hanya itu, penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI.
Jika merasa belum tercatat, Anda perlu mengajukan pendaftaran ke dinas sosial setempat agar bisa masuk ke dalam sistem DTKS.
Proses verifikasi akan dilakukan langsung oleh pemerintah, guna memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran, dan diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Selain kriteria, calon penerima PKH juga harus mematuhi sejumlah kewajiban, seperti memastikan anak-anak mereka bersekolah dan mengikuti pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Dengan memastikan semua syarat dan ketentuan terpenuhi, Anda dapat membantu memastikan bahwa bantuan yang diberikan bermanfaat secara maksimal.
Pemerintah akan sangat selektif untuk melakukan verifikasi terkait penerima manfaat Bansos PKH ini, agar bantuan ini tepat pada sasaran.
Jika Anda yang ingin mendapatkan manfaat dari Bansos PKH ini, berikut syarat dan kriterianya, simak berikut ini.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH
- Tercatat Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Katu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI
- Masuk kategori miskin atau rentan yang sesuai dengan kriteria Kemensos RI
- Memiliki salah satu komponen dengan kriteria khusus
- Tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, anggota Polri ataupun yang berafiliansi dengan pemerintah
- Pastikan saat melakukan pengajuan tidak tercatat sebagai penerima Bansos serupa seperti BLT subsidi upah, maupun BLT UMKM
Agar Anda bisa mendapatkan manfaat dari Bansos PKH ini, pastikan semua syarat dan kriteria sudah Anda penuhi.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima Bansos dari PKH ini, akan menerima bantuan dengan besaran yang berbeda.
Besaran Saldo Bansos PKH Berdasarkan Kategori
- Balita (0-6 tahun) dan Ibu hamil dan masa nifas, akan mendapatkan bantuang Rp750.000 per tahapnya, atau Rp3.000.000 untuk per tahunnya
- Siswa SD mendapatkan bantuan Rp225.000 per tahapnya, atau Rp900.000 per tahunnya
- Siswa SMP akan menerima bantuan Rp375.000 per tahapnya, atau Rp1.500.000 per tahunnya
- Siswa SMA atau Sederajat akan mendapatkan bantuan Rp500.000 per tahapnya, atau Rp2.000.000 per tahunnya
- Untuk Lansia (usia 70 keatas) dan Disabilitas berat akan menerima bantuang Rp600.000 per tahapnta atau, Rp2.400.000 per tahunnya
Sedangkan untuk pencairannya sendiri, akan disalurkan secara bertahap melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para KPM.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.