Jika Anda yang ingin mendapatkan manfaat dari Bansos PKH ini, berikut syarat dan kriterianya, simak berikut ini.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH
- Tercatat Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Katu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI
- Masuk kategori miskin atau rentan yang sesuai dengan kriteria Kemensos RI
- Memiliki salah satu komponen dengan kriteria khusus
- Tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, anggota Polri ataupun yang berafiliansi dengan pemerintah
- Pastikan saat melakukan pengajuan tidak tercatat sebagai penerima Bansos serupa seperti BLT subsidi upah, maupun BLT UMKM
Agar Anda bisa mendapatkan manfaat dari Bansos PKH ini, pastikan semua syarat dan kriteria sudah Anda penuhi.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima Bansos dari PKH ini, akan menerima bantuan dengan besaran yang berbeda.
Besaran Saldo Bansos PKH Berdasarkan Kategori
- Balita (0-6 tahun) dan Ibu hamil dan masa nifas, akan mendapatkan bantuang Rp750.000 per tahapnya, atau Rp3.000.000 untuk per tahunnya
- Siswa SD mendapatkan bantuan Rp225.000 per tahapnya, atau Rp900.000 per tahunnya
- Siswa SMP akan menerima bantuan Rp375.000 per tahapnya, atau Rp1.500.000 per tahunnya
- Siswa SMA atau Sederajat akan mendapatkan bantuan Rp500.000 per tahapnya, atau Rp2.000.000 per tahunnya
- Untuk Lansia (usia 70 keatas) dan Disabilitas berat akan menerima bantuang Rp600.000 per tahapnta atau, Rp2.400.000 per tahunnya
Sedangkan untuk pencairannya sendiri, akan disalurkan secara bertahap melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para KPM.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.