POSKOTA.CO.ID - Terdapat cukup banyak program bantuan sosial (bansos) yang diselenggarakan pemerintah untuk masyarakat, termasuk yang sasaran utamanya adalah anak sekolah.
Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu jenis bantuan dari pemerintah yang diperuntukan bagi para peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Melansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan (Kemdikbud), bantuan ini disalurkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga miskin agar bisa mengenyam bangku pendidikan dengan layak.
Adapun, bantuan yang diberikan berupa uang tunai, perluasan akses pendidikan, hingga kesempatan belajar dari pemerintah.
Peserta PIP dapat menggunakan uang tunai yang didapat untuk mendukung kegiatan belajar, seperti membayar biaya pendidikan, membeli seragam, sepatu, alat tulis, dan lainnya.
Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dapat mengusulkan diri menjadi penerima PIP asalkan memenuhi sejumlah persyatan sebagai peserta.
Lantas, apa saja syarat atau kriteria agar bisa menjadi penerima bansos PIP? Berikut uraian selengkapnya yang dapat Anda simak.
Syarat Penerima PIP
Penerima PIP adalah para pelajar yang sudah lolos syarat sebagai peserta. Jika Anda tidak memenuhi kriteria yang ada, maka Anda tidak akan mendapatkan bantuan dari program ini.
Terdapat beberapa kriteria untuk jadi penerima bansos PIP dari pemerintah. Berikut sejumlah kriterianya.
- Pemilik Kartu Indonesia Pintar
- Keluarga penerima Program Keluarga Harapan
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa yatim piatu
- Korban bencana alam
- Siswa dengan kondisi khusus peserta didik yang keluarganya rentan secra ekonomi
- Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
- Peserta pendidikan nonformal
- Siswa dengan kondisi khusus (kelainan fisik, korban musibah, orang tua PHK, daerah konflik, dan keluarga terpidana).
Nominal bantuan PIP
Berikut besaran bantuan PIP yang dicairkan ke masing-masing jenjang pendidikan.
SD/MI/Sederajat:
- Kelas 1-5: Rp450.000/ tahun
- Kelas 6: Rp225.000/ tahun
SMP/MTS/Sederajat:
- Kelas 7-8: Rp750.000/ tahun
- Kelas 9: Rp375.000
SMA/MA/Sederajat:
- Kelas 10-11: Rp1.000.000/ tahun
- Kelas 12: Rp900.000
Cara Cek Penerima PIP
Bagi masyarakat yang masih belum mengetahui apakah namanya tercatat sebagai penerima bantun ini atau tidak, maka bisa langsung melakukan pengecekan.
Cara mengecek status penerima PIP pun sangat lah mudah. Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut panduan lengkap cara cek penerima dana bantuan PIP termin 3 yang akan segera cair ke rekening.
- Masuk ke situs resmi http://pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN dan NIK Anda
- Selanjutnya, klik tombol Cari
- Tunggu hingga sistem menampilkan data yang dimaksud
Demikian informasi mengenai pencairan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk seluruh peserta didik yang terdaftar dan memenuhi kriteria jadi penerima.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.