Cara Daftar Vaksinasi Meningitis KKP Palembang dan Berkas yang Harus Dipersiapkan

Minggu 08 Des 2024, 09:20 WIB
Ilustrasi vaksinasi. (Poskota)

Ilustrasi vaksinasi. (Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kewajiban vaksinasi meningitis bagi Pelaku Perjalanan atau Umroh yang masuk ke Arab Saudi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga sudah menuangkan kewajiban tersebut pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tertanggal 11 Juli 2024.

Karena itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pelembang memberitahukan untuk melakukan vaksinasi meningitis. Vaksinasi meningitis dilakukan paling lambat 14 Hari sebelum melakukan keberangkatan Umroh.

Selain itu, jamaah harus sudah lewat 14 Hari dari vaksinasi Covid-19 sebelum melakukan vaksinasi meningitis.

Vaksin meningitis diberikan untuk melindungi tubuh dari infeksi bakteri penyebab radang selaput otak yang bisa berakibat fatal. Bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksin meningitis masih bisa dilakukan.

Pendaftaran pun dilakukan secara online di laman sinkarkes.kemkes.go.id. Pada laman itu, langkah pertama pendaftar diminta lebih dulu melakukan pendaftaran melalui form registrasi vaksinasi secara online. Kemudian, pendaftar diminta memilih tanggal permitnaan pelayanan dan tanggal rencana keberangkatan.

Tahap selanjutnya, pendaftar dapat memilih KKP terdekat untuk melakukan pelayanan. Pada tahap berikutnya diminta untuk melakukan pengisian detail keterangan pendaftaran. Jika ingin memilih di KKP Kelas II Palembang dapat mengakses di vaksinkkppalembang.com.

Pada tahap lima, pendaftar diminta upload passport hasil scanning dalam bentuk format jpeg,jpg atau png. Tahap selanjutnya mengisi alamt email untuk mendaftarkan notifikasi verifikasi pendaftaran oleh petugas KKP melalui email.

Di tahap terakhir, pendaftar akan mendapatkan tanda terima dan file formulir pendaftaran dari Kemenkes Sinarkarkes.

Setelah melewati tahap pendafataran, pendaftar diwajibkan datang ke kantor KKP sesuari dengan tanggal permintaan yang dipilih. Kemudian menunjukkan tanda terima ICV dan formulis pendaftaran dalam bentuk hardcoy kepada petugas KKP. Pendaftar juga diminta membawa passport dan dokumen serta identitas diri. (ril)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update