Cara Daftar Menjadi KPM PKH Ini Bisa Anda Ikuti dengan Mudah, Simak Informasinya di Sini!

Minggu 08 Des 2024, 12:02 WIB
Daftarkan diri Anda dengan mudah sebagai penerima bansos PKH menggunakan cara ini. (Rivero Jericho S/Poskota)

Daftarkan diri Anda dengan mudah sebagai penerima bansos PKH menggunakan cara ini. (Rivero Jericho S/Poskota)

Silakan simak cara mudah untuk mendaftarkan diri ke PKH seperti berikut ini.

Cara Daftar PKH

Melansir dari Kanal YouTube Indah Yusni, cara ini bisa Anda lakukan dengan mudah untuk mendaftarkan diri ke PKH:

  1. Unduh Aplikasi 'Cek Bansos' di PlayStore 
  2. Daftarkan akun, Menggunakan KK, KTP, dan Alamat Email
  3. Masuk ke Beranda Aplikasi Cek Bansos
  4. Klik Menu 'Daftar Usulan'
  5. Klik 'Tambah Usulan'
  6. Lengkapi Data Diri KPM dan Pilih Jenis Bansos PKH untuk Mendaftar
  7. Selesai.

Para calon KPM terdaftar wajib untuk menunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak yang berwenang untuk menentukan kelayakan.

Setelah dinyatakan terdaftar dan layak menjadi KPM, para calon KPM akan segera menerima bantuan PKH dari pemerintah pada periode selanjutnya.

Demikian informasi terkait syarat dan cara daftar PKH yang dapat Anda simak dan ikuti. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Anda harus terdaftar di DTKS terlebih dahulu sebelum daftar ke PKH gelombang baru-nya nanti.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update