POSKOTA.CO.ID - Saat ini, penggunaan smartphone, termasuk iPhone, sudah menjadi kebutuhan utama bagi banyak orang. Namun, tidak semua iPhone yang beredar di pasaran memiliki status legal.
Salah satu masalah yang sering dihadapi pengguna adalah pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity), yang membuat perangkat mereka tidak dapat digunakan dengan optimal. Masalah ini umumnya terjadi pada ponsel yang tidak terdaftar atau masuk ke Indonesia secara ilegal.
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan aturan ketat terkait validasi IMEI untuk mengurangi peredaran perangkat ilegal. IMEI adalah nomor identitas unik yang dimiliki setiap ponsel, termasuk iPhone.
Jika IMEI tidak terdaftar di sistem resmi, seperti CEIR (Central Equipment Identity Register), perangkat tersebut tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler.
Akibatnya, perangkat iPhone menjadi terbatas penggunaannya, bahkan hampir tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas lima ciri-ciri utama yang menunjukkan iPhone kamu mungkin terblokir IMEI.
Dengan mengetahui ciri-ciri ini, kamu dapat segera mengambil langkah yang diperlukan untuk memeriksa dan memperbaiki masalahnya.
Jika kamu merasa iPhone-mu bermasalah, mungkin saja IMEI-nya terblokir. Berikut ini adalah lima ciri-ciri yang menunjukkan iPhone kamu terblokir IMEI:
5 Ciri iPhone Terblokir
1. Tidak Bisa Terhubung ke Jaringan Seluler
Ciri utama iPhone yang IMEI-nya terblokir adalah tidak dapat terhubung ke jaringan seluler. Hal ini berarti kamu tidak bisa melakukan panggilan, mengirim SMS, atau menggunakan data seluler.
Meskipun iPhone-mu masih dapat mendeteksi kartu SIM yang dimasukkan, indikator jaringan akan menunjukkan pesan seperti “No Service” atau “Tidak Ada Layanan”.
2. Peringatan dari Operator Seluler
Ketika IMEI iPhone diblokir, operator seluler biasanya memberikan pemberitahuan. Kamu mungkin menerima SMS atau email yang menginformasikan bahwa perangkat kamu tidak terdaftar di database IMEI resmi.