"Platform untuk melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk inses. Mempermudah masyarakat mengakses layanan hukum dan perlindungan," kata Erlinda.
Kemudian yang juga penting dalam pencegahan kasus inses, kata Erlinda, adalah pendekatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan penegakan hukum yang kuat. Dia juga berharap pemerintah pusat dan Pemda serta seluruh elemen masyarakat dapat terlibat.
"Memberlakukan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk memberikan hukuman tegas kepada pelaku inses," ucap Erlinda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.