POSKOTA.CO.ID - Pemerhati Perempuan dan Anak, Erlinda, menyoroti kasus kematian anak perempuan berusia lima tahun setelah diduga dirudapaksa oleh ayah kandung. Dia berharap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut terungkap secara terang benderang.
"Sangat memprihatinkan korban anak balita yang mengalami kekerasan fisik dan seksual yang pelakunya adalah (diduga) ayah kandung," ujar Erlinda saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 6 Desember 2024.
Menurut Erlinda, mencegah terjadinya inses memerlukan upaya komprehensif yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Kata dia, inses merupakan bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi dalam lingkungan keluarga.
"Sehingga pencegahannya harus dilakukan secara sistemik," ucap Erlinda.
Lebih lanjut, Erlinda mengatakan, beberapa cara mencegah inses, pertama melalui edukasi seksual yang tepat. Yaitu memberikan pendidikan seksual sejak dini sesuai usia anak untuk mengenali batasan tubuh mereka. Lalu mengajarkan konsep “zona aman tubuh” dan pentingnya melaporkan tindakan yang tidak nyaman.
Kedua, lanjut Erlinda, membangun komunikasi keluarga yang terbuka antara orang tua dan anak agar anak merasa aman berbicara tentang pengalaman mereka. Hindari pola asuh yang otoriter atau terlalu tertutup, yang bisa membuat anak takut mengungkapkan masalah.
"Ketiga pengawasan yang ketat. Pantau interaksi antar anggota keluarga, terutama jika ada dinamika yang tidak sehat. Pastikan anak tidak dibiarkan tanpa pengawasan dalam situasi yang berisiko," beber Erlinda.
Selanjutnya peningkatan kesadaran masyarakat. Seperti melalui kampanye aktif di masyarakat tentang bahaya inses dan pentingnya melindungi anak. Mendorong masyarakat untuk melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungannya.
"Terakhir pemberdayaan ekonomi keluarga. Kondisi ekonomi yang sulit seringkali menjadi salah satu faktor pemicu kekerasan seksual dalam keluarga," jelas Erlinda.
Selain itu, kata Erlinda, upaya mencegahnya terjadinya inses yang berujung pada kekerasan seksual, juga bisa dilakukan oleh pemerintah.
Di antaranya menyediakan layanan konseling, rehabilitasi, dan pendampingan bagi korban kekerasan, termasuk inses. Membantu anak dan keluarga melalui bantuan hukum serta pemulihan psikologis.