Apabila data penerima manfaat terdaftar sebagai KPM BPNT hingga Desember 2024 di sistem DTKS, maka dana bantuan yang akan diterima sebesar Rp1.200.000.
Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencairan
Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh KPM saat pencairannya, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.