Rehab Jadi Solusi Atasi Over Kapasitas  Lapas 

Jumat 06 Des 2024, 20:32 WIB
Ilustrasi - tidak hanya kemenkumham, 2 instansi CPNS ini juga sediakan formasi penjaga tahanan. (Dok. Lapasgarut)

Ilustrasi - tidak hanya kemenkumham, 2 instansi CPNS ini juga sediakan formasi penjaga tahanan. (Dok. Lapasgarut)

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, pengguna narkoba harus mendapatkan rehabilitasi. Sehingga proses hukum kepada mereka akan dilakukan melalui mekanisme restorative justice. Bahkan dia mengharamkan pengguna narkoba dipenjara.

"Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan apabila itu ada pengguna narkoba," tegas Burhanuddin.

Namun berbeda dengan para pengedar atau pemilik pabrik narkoba, Burhanuddin menegaskan, tidak ada toleransi atau 'zero tolerance' bagi mereka. Bahkan hampir setiap bulan pihaknya menuntut hukuman mati untuk beberapa kasus narkoba.

"Dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar. Itu hampir antara 20-30 dalam setiap bulannya untuk penuntutan mati," tegas Burhanuddin pada saat konferensi pers kasus narkoba di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update