Pinjol Palsu Beredar di Masyarakat, Jerat Korban Pakai 3 Modus Ini, Jangan Sampai Terkecoh!

Jumat 06 Des 2024, 19:40 WIB
Ketahui modus pinjol palsu yang beredar di masyarakat. (Foto: iStock)

Ketahui modus pinjol palsu yang beredar di masyarakat. (Foto: iStock)

Lebih parahnya lagi, pinjol ilegal sering memasang logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam iklan mereka untuk memberikan kesan legalitas. Akibatnya, banyak korban yang merasa percaya dan akhirnya tertipu.

Dampak Buruk dan Cara Menghindari Pinjol Palsu

Pinjol ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mental. Banyak korban yang diteror oleh debt collector (DC pinjol) jika tidak mampu membayar utang.

Selain itu, tidak ada yang menjamin data pribadi korban tidak akan digunakan untuk hal-hal ilegal lainnya jika memakai pinjol palsu ini.

Agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal, berikut beberapa langkah pencegahan yang bisa diambil:

- Pastikan platform pinjaman terdaftar di OJK melalui situs resmi atau aplikasi OJK, perhatikan penulisan nama perusahaan.

- Abaikan pesan penawaran pinjaman melalui WA, SMS, atau media sosial.

- Hindari mengambil keputusan pinjaman saat tertekan. Diskusikan terlebih dahulu dengan orang terpercaya.

- Jangan sembarangan memberikan informasi pribadi atau rekening kepada pihak yang tidak jelas.

Jika Anda menemukan aktivitas pinjol palsu dan ilegal, segera laporkan ke OJK atau AFPI untuk tindakan lebih lanjut. Jangan biarkan diri Anda dan orang terdekat menjadi korban berikutnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update