Pinjol Palsu Beredar di Masyarakat, Jerat Korban Pakai 3 Modus Ini, Jangan Sampai Terkecoh!

Jumat 06 Des 2024, 19:40 WIB
Ketahui modus pinjol palsu yang beredar di masyarakat. (Foto: iStock)

Ketahui modus pinjol palsu yang beredar di masyarakat. (Foto: iStock)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online (pinjol) palsu yang beredar di masyarakat, kian menjadi perhatian karena banyak merugikan korban.

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ribuan pinjol ilegal telah berhasil dijaring oleh Satgas Waspada Investasi. Namun, masalah ini belum sepenuhnya teratasi.

Berikut adalah modus pinjol palsu menjerat korban terbaru yang merugikan finansial hingga mental.

1. Penawaran Melalui WhatsApp atau SMS

Salah satu modus paling agresif adalah pengiriman pesan penawaran pinjaman melalui WhatsApp (WA) atau SMS. Pesan ini sering kali dikirim tanpa pandang bulu ke banyak nomor telepon.

Hal ini melanggar Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku jasa keuangan dilarang mengirimkan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Sayangnya, masyarakat yang sedang membutuhkan uang cepat sering tergiur dengan tawaran ini, sehingga menjadi sasaran empuk bagi pinjol ilegal.

2. Langsung Transfer Uang ke Rekening Korban

Modus baru yang tak kalah mengkhawatirkan adalah pengiriman langsung dana ke rekening korban tanpa persetujuan.

Jumlah yang dikirim biasanya sekitar Rp1 juta, namun disertai bunga tinggi yang harus dikembalikan dengan nominal dua hingga tiga kali lipat.

Pertanyaannya, bagaimana pelaku mendapatkan data rekening korban? Jawabannya ada pada lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia.

Kebocoran data sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya.

3. Menggunakan Media Sosial dan Nama Mirip Fintech Legal

Modus lainnya adalah iklan di media sosial menggunakan nama yang mirip dengan platform fintech legal. Perbedaan nama ini seringkali hanya berupa spasi atau satu huruf, sehingga sulit dikenali oleh masyarakat awam.

Berita Terkait
News Update