Periksa Kelayakan Terima dan Kriteria Penerima Dana Bansos

Jumat 06 Des 2024, 22:22 WIB
Kriteria tak layak dan kriteria penerima bansos. (Pexels/Ahsanjaya)

Kriteria tak layak dan kriteria penerima bansos. (Pexels/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial haruslah terdaftar di DTKS, memenuhi kriteria, serta tidak termasuk ke dalam daftar tidak layak.

Bantuan sosial (bansos) saat ini tengah menyalurkan dana kepada masing-masing KPM yang telah disesuaikan dengan jadwalnya masing-masing.

Untuk menerima bantuan, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat, apa saja? Simak di bawah ini.

Kriteria Penerima Dana Bansos

Jika masyarakat termasuk ke dalam kriteria tersebut, maka berhak menerima dana bantuan sosial:

1. WNI

Penerima bantuan sosial BPNT ini haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kartu identitas resmi.

2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Kriteria selanjutnya adalah harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Termasuk Keluarga Tidak Mampu

Kriteria calon penerima bansos BPNT selanjutnya adalah harus keluarga miskin atau tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah.

4. Berpenghasilan Rendah

Berita Terkait
News Update