Sementara itu terkait kronologis kasus tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Polisi pun berkelit mengenai dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMP tersebut. Lantaran menurut pengakuan pelaku mereka berdua melakukan hubungan badan tersebut atas dasar suka sama suka. "Keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran," tambahnya.
Umi menuturkan, hubungan keduanya berawal dari perkenalan antara oknum Brimob dengan remaja tersebut melalui aplikasi kencan (Tantan).
"Mereka ini berkenalan lewat aplikasi Tantan kemudian berlanjut dengan tukaran nomor WhatsApp. Singkat cerita pada tanggal 31 Agustus lalu, korban meminta dijemput di kediamannya di Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung. Dia (korban) minta dijemput karena katanya lagi ribut dengan orang rumah, kemudian sesampainya di Bandar Lampung, korban ini meminta untuk diantarkan ke rumah temannya," beber Umi.
Dilanjutkan Umi, masih pada hari yang sama, korban kembali menghubungi terlapor, meminta untuk dijemput dan dibawa ke indekos milik oknum tersebut.
"Malam harinya, pukul 00.30 WIB. Korban ini minta dijemput, lalu kemudian dibawa ke kosan milik terlapor hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di kosan milik terlapor," ungkapnya.
Namun dikatakan Umi bahwa dalam kasus tersebut telah terjadi kesepakatan damai antara korban maupun terduga pelaku.
"Kami sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan, namun memang dalam proses ini masih kami lakukan penyelidikan apakah nanti bisa atau tidaknya," tegasnya.
Mengenai oknum Brimob tersebut ditegaskan Umi, saat ini yang bersangkutan tengah diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung. "Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku," ujarnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.