POSKOTA.CO.ID - Hingga kini oknum Brimob Polda Lampung berinisial RM yang melakukan persetubuhan kepada siswi SMP belum ditetapkan tersangka.
Pelaku kini masih statusnya menjadi saksi dalam kasus yang terjadi pada awal September 2024 tersebut.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak kepada wartawan mengatakan pihaknya masih melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Brigpol RM yang dilaporkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung oleh orang tua korban pemerkosaan pada September 2024 lalu.
"Sekarang yang terduga pelaku sedang diamankan di Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena memang sebelumnya kita masih memeriksa dia sebagai saksi," terang Pahala kepada wartawan.
Ditambahkan Pahala, pihak dari pelapor belum bisa dihubungi oleh polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Keluarga korban sampai dengan sekarang tidak bisa lagi dihubungi, bahkan orang tuanya sebagai pelapor, sudah tidak mau lagi berhubungan, alasannya karena sudah berdamai," terangnya.
Namun meski telah ada upaya perdamaian ditegaskan Pahala, kasus itu tetap akan diproses lebih lanjut.
"Perdamaian itu tidak menjadi alasan buat kita, dan kami tetap melakukan proses penyelidikan, penyidikan terhadap kasus ini," tegasnya.
Dia menambahkan, oknum tersebut telah diamankan di mapolda setempat.
"Sekarang pelaku sudah kita amankan, hasil kordinasi kami dengan Bidpropam, kita akan gelar perkara, dan mudah-mudahan malam ini kita gelar untuk menetukan statusnya untuk kita tingkatan sebagai tersangka," ujarnya.