POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial Indonesia Pintar (PIP) cair bulan Desember untuk siswa jenjang Sekolah Dasar (SD).
Salah satu syarat penerimanya yaitu siswa terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Nominal dana bansos PIP termin ketiga ini yang diterima adalah Rp450.000 per tahun.
Uang bantuan pendidikan trrsebut langsung disalurkan ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Orang tua penerima bantuan diimbau untuk segera memeriksa saldo buku rekening milik anak-anak mereka guna memastikan bahwa dana bansos PIP ini sudah diterima.
Syarat Penerima PIP
Bantuan PIP ini hanya diberikan kepada siswa yang telah mengaktivasi rekening mereka paling lambat hingga akhir November 2024.
Sebelumnya, pihak sekolah telah melakukan pendataan para siswa dan mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat utama dalam pengajuan bantuan.
Dalam tayangan video DIARY BANSOS, dilaporkan bahwa sejumlah siswa di berbagai daerah telah berhasil menerima bantuan tersebut.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjelaskan bahwa PIP juga dapat dinikmati oleh keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan beberapa ketentuan tertentu.
Syarat untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT Penerima PIP
Bagi keluarga penerima PKH dan BPNT, terdapat syarat tambahan untuk menerima bantuan PIP, yaitu:
- Anak yang bersekolah, sebagaimana tertulis dalam Surat Keputusan (SK) PIP 2024.