NIK KTP Penerima BPNT Ini Dipilih Kemensos Dapat Bonus Rp500.000 ke KKS Bank Himbara, Cek Selengkapnya di Sini

Jumat 06 Des 2024, 15:12 WIB
KPM BPNT yang dapat bonus pencairan Rp500.000 ke KKS bank himbara. (Youtube/Naura Vlog)

KPM BPNT yang dapat bonus pencairan Rp500.000 ke KKS bank himbara. (Youtube/Naura Vlog)

POSKOTA.CO.ID - Alhamdulillah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penerima BPNT ini dipilih Kemensos RI dan dapat bonus Rp500.000 via KKS bank himbara. Cek asal dana tersebut. 

Rezeki nomplok bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari BPNT. Bagi yang lolos verifikasi dan validasi, akan mendapatkan bonus. 

Bagaimana cara mendapatkannya? Apakah masih bisa untuk mendapatkan dana bonus tersebut? Berikut simak selengkapnya di sini. 

KPM BPNT yang Dapat Bonus Pencairan Rp500.000

Dilansir dari kanal Youtube bernama Naura Vlog pada 6 Desember 2024, ada saldo masuk dengan jumlah Rp500.000. Dana tersebut masuk berbarengan dengan BPNT. 

Dikatakan bahwa KPM ini memang merupakan penerima BPNT murni dan kemarin pada 1-12 November 2024 ada kekosongan penerima PKH. 

Jadi, KPM yang mengajukan diri pada kekosongan penerima PKH itu lolos verifikasi dan validasi. Akhirnya bisa diterima dan bisa menjadi penerima PKH sekaligus BPNT. 

Dengan begitu, menerima 2 bantuan sekaligus, yaitu Rp400.000 dari BPNT dan Rp500.000 dari PKH dengan komponen balita. 

Bagi KPM yang kemarin melakukan pengajuan dan diterima, bisa cek rekeningnya karena langsung dicairkan pada alokasi November-Desember 2024 ini. 

Teruntuk KPM validasi by system, hal ini tergantung apakah data penerima terbaca di sistem dan di dukcapil. Apabila di Kartu Keluarga (KK) ada beberapa komponen, seperti balita, lansia, dan lain-lain, maka makin banyak dapat bantuan. 

Informasi tambahan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bansos dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin atau rentan miskin. 

Dengan adanya 2 bansos tersebut, KPM bisa menerima dana bantuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar, yakni pangan pokok untuk BPNT dan kesehatan serta pendidikan untuk PKH. 

Berita Terkait

News Update