Hanya keluarga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh BPNT.
Untuk mendaftar sebagai penerima BPNT pada tahun 2025 nanti, calon KPM harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengajukan permohonan dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP elektronik serta data dari Kartu Keluarga (KK).
Pengajuan bisa dilakukan melalui pengurus RT/RW atau kantor desa/kelurahan setempat.
Setelah itu, pemerintah akan melakukan seleksi untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
Pemerintah juga mengingatkan agar dana bantuan sosial yang diterima digunakan dengan bijak.
Terutama untuk membeli kebutuhan pangan pokok seperti beras, minyak, telur, daging, dan bahan makanan lainnya.
Cara Daftar Bansos PKH 2025 Secara Online dan Offline
Mendaftar Bansos PKH tahun 2025 secara online sangat mudah dan praktis. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos"
Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS). Aplikasi ini dirancang khusus untuk mempermudah pendaftaran bansos.
2. Buat Akun dan Lengkapi Data
Setelah aplikasi terpasang, buat akun baru dengan mengisi informasi lengkap, seperti nomor KK, NIK yang tertera pada KTP, nama lengkap, dan alamat email yang valid.
3. Akses Menu "Daftar Usulan"
Setelah berhasil mendaftar dan akun aktif, buka aplikasi dan masuk ke halaman utama. Di sana, pilih menu "Daftar Usulan" yang terdapat di bagian atas halaman untuk melanjutkan proses pendaftaran.
4. Tambah Usulan dan Isi Data Diri
Klik opsi "Tambah Usulan" dan lengkapi data diri sesuai dengan kolom yang disediakan.
Pastikan informasi yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki, lalu pilih jenis Bansos PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.