POSKOTA.CO.ID - Kabar baik! Sldo dana gratis Rp400.000 dilaporkan sudah cair kepada NIK KTP dan nama milik KPM yang terdaftar resmi sebagai penerima bantuan sosial BPNT 2024 tahap 4. Pencairannya dikabarkan sudah masuk ke rekening KKS via BRI.
Penerima dana bantuan dari pemerintah adalah masyarakat yang telah resmi terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai KPM.
Hadirnya program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT dikhususkan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Pencairan bantuan idilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS dengan bank Himbara sebagai tempat penyalurnya seperti BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
Penyaluran BPNT 2024 terbagi menjadi enam tahap pada tahun ini dan kini sudah memasuki tahap keenam alokasi November-Desember.
Setiap tahapnya KPM akan menerima dana bantuan sebesar Rp400.000 atau Rp200.000 setiap bulannya.
Proses Pencairan Bantuan Sosial BPNT 2024
Dikutip dari channel Youtube ‘Dunia Bansos’ Dana yang cair dari BPNT 2024 tahap keenam kini sudah mulai dicairkan kepada KPM sebesar Rp400.000 yang terkonfirmasi masuk ke rekening penerima di Bank Himbara.
“Saldo Dana Rp400.000 dari BPNT 2024 dilaporkan cair ke rekening KKS melalui Bank BRI untuk alokasi November-Desember”.
Namun, untuk bank penyalur lainnya seperti Bank Mandiri, BNI, dan BSI saat ini belum terpantau cair dan diprediksi akan diproses dalam waktu dekat.
Pemantauan di SIKS-NG beberapa KPM sudah masuk dalam data final closing atau data bayar namun terdapat perbedaan status seperti bantuan yang siap disalurkan atau (SI), kemudian ada Surat Perintah Membayar atau SPM yang prosesnya belum selesai saat ini.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah ini setiap masyarakat harus mengetahui syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil
- Golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di Kemensos
- Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki KKS apabila sudah tervalidasi sebagai KPM
- Tidak termasuk sebagai PNS, Pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, BUMN, BUMD dan pejabat pemerintahan lainnya.