POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial yang dicairkan dari Kementrian Sosial, haruslah terdaftar sebagai penerima dalam DTKS.
Tidak seluruh masyarakat maupun Keluarga Penerima Manfaat yang bisa mendapatkan pencairan dana bansos.
Hanya masyarakat yang nama serta data dirinya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak mendapatkannya.
Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, saat ini PKH dan BPNT tengah menyalurkan bantuan sosial kepada KPM untuk tahap terakhir 2024.
Bagi Anda yang sedang menunggu penyaluran bantuan tersebut, pastikan bahwa nama dan data diri sudah berhasil terdaftar dan dinyatakan sebagai penerima bansos.
Cek Bansos Kemensos
Berikut inilah cara yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos:
1. Buka situs: pertama, Anda harus mengakses situs cekbansos.kemensso.go.id untuk membuka laman DTKS.
2. Isi wilayah penerima: pada bagian wilayah penerima, isilah dengan wilayah domisili yang sesuai.
3. Lengkapi data: isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga Desa atau Provinsi yang sesuai dengan data kependudukan.
4. Isi nama lengkap: Kemudian isi nama lengkap yang telah sesuai dengan data kependudukan.
5. Masukkan kode captcha: isi kolom yang tersedia dengan kode captcha yang telah tertera pada layar.