Selain itu, kata Pamungkas, berdasarkan keterangan ibu dan istrinya, korban sempat mengalami bentuk kekerasan seperti dipukul, didorong hingga dijambak.
Berdasarkan keterangan dari Direktorat Krimum Polda Lampung, korban akan ditangkap atas dugaan tindak pidana curas curanmor yang terjadi pada 12 September 2023 lalu
"Setelah penangkapan tersebut adik Keluarga korban dikabari oleh Kepolisian sekira pukul 19:00 WIB bahwa korban telah meninggal dan pihak Kepolisian meminta izin untuk melakukan autopsi namun keluarga korban menolak," kata Pamungkas.
Keesokan harinya, sambung Pamungkas, keluarga korban melihat bahwa jenazah Romadon telah dilakukan autopsi dan terdapat luka lebam pada pergelangan tangannya.
Karena itu, LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Polda Lampung.
"Apa yang dilakukan Kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Sebagaimana dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 yang menyebutkan penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia," kata Pamungkas.