Nana menilai, tudingan pungutan liar tersebut tidak benar. Pasalnya, piha sekolah hanya meminta sumbangan secara sukarela.
"Yang dimaksud pungli itu T=didak benar, yang kalau pungli sekian, nominalmya tercatat, besarannya juga rata, lalu ini tidak ada nominal yang disebut. Tinggal terserah orang tuanya berapa jangka wakru pun tidak disebutkan kapan," kata Nana.
Ia menganggap informasi itu sebagai kesalahanpahaman atau miskomunikasi. Komite sekolah telah mengundang orang tua murid terkait sosialisasi sumbangan sekolah.
Namun saat rapat tersebut dari undangan yang disebar, hanya beberapa wali murid yang hadir, sehingga informasi tersebut tak tersampai secara menyeluruh.
"Memang kita undang ada bebrapa tidak hadir, justru mungkin salah miskom yang enggak hadir, atau yang hadir bisa saja salah memahami," kata dia.
Sebagai informasi, seorang siswa SMAN 2 Cibitung melapor dugaan tindakan pungli ke kontak aduan Lapor Mas Gibran (Wakil Presiden RI).
Siswa tersebut diwajibkan membayar sumbangan senilai Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.