POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap akhir telah resmi dimulai sejak awal Desember 2024.
Dana bansos PKH ini diberikan untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) tervalidasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan sosial PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan hanya untuk keluarga yang memiliki komponen ibu hamil, balita, anak sekolah SD-SMA, lansia, dan disabilitas.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menerima bantuan sosial PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib memenuhi beberapa syarat sesuai dengan ketentuan pemerintah, di antaranya:
- Bansos diberikan kepada WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- Penerima harus sudah tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI
- Dana bansos ini ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan
- Penerima tidak boleh mendapatkan bantuan serupa dari program lain, seperti BLT subsidi gaji atau BLT UMKM
- Penerima memunuhi syarat komponen PKH
Dari keterangan yang dikutip Poskota melalui YouTube Info Bansos, pencairan dana bansos PKH dan BPNT dicairkan secara bertahap melalui bank Himbara.
Sedangkan khusus untuk wilayah Aceh penyaluran bansos PKH seperti biasa dilakukan melalui bank penyalur BSI.
Bagi KPM disarankan untuk memantau status penyaluran bansos PKH melalui platform resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Anda bisa menggunakan aplikasi cek bansos Kemensos atau mengecek status kepesertaan melalui halaman cekbansos.kemensos.go.id.
Informasi ini membantu memastikan jenis bansos yang pasti diterima dan periode penyalurannya ke rekening masing-masing.
Bagi KPM yang telah memenuhi syarat, pastikan data diri dalam DTKS tetap valid untuk memudahkan proses penyaluran dana bansos PKH di Desember 2024 ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.