Apakah NIK KTP Atas Nama Anda Dipakai di Pinjol? Ini Cara Cek dan Lindungi Data Pribadi 

Jumat 06 Des 2024, 18:23 WIB
Ilustrasi cara mengecek NIK KTP apakah dipakai pinjol atau tidak. (Foto/Unsplash)

Ilustrasi cara mengecek NIK KTP apakah dipakai pinjol atau tidak. (Foto/Unsplash)

POSKOTA.CO.ID - Salah satu data yang paling rentan disalahgunakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Banyak kasus yang terjadi di mana NIK KTP seseorang digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman di platform pinjol ilegal.

Modus seperti ini seringkali dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan data pribadi yang tersebar di berbagai tempat, baik melalui data yang diperoleh secara ilegal ataupun melalui kelalaian pemilik data. 

Setelah NIK KTP digunakan untuk mengajukan pinjaman, tanpa sepengetahuan pemiliknya, beban hutang yang timbul dapat mengarah pada tanggung jawab yang menimpa orang tersebut. 

Penyalahgunaan NIK KTP di pinjol ilegal juga bisa berdampak pada kerugian jangka panjang, di mana korban bisa terjebak dalam utang yang semakin membengkak.

Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memahami cara mengecek apakah data mereka sudah digunakan oleh pinjol ilegal serta langkah-langkah yang bisa diambil untuk melindungi data pribadi.

Cara Mengecek NIK KTP di Pinjol  

Untuk memastikan data tidak disalahgunakan, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek NIK KTP atas nama Anda jika digunakan oleh pinjol ilegal.

1. Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK menyediakan layanan untuk masyarakat yang ingin mengetahui status data mereka di pinjol resmi. Anda dapat menghubungi kontak OJK melalui hotline 157 atau email [email protected] untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

2. Gunakan Aplikasi atau Situs Resmi Pinjol

Jika Anda pernah mendaftar di salah satu pinjol resmi, gunakan aplikasi atau situs resminya untuk memeriksa apakah ada akun atau pinjaman yang aktif atas nama Anda.

3. Cek Melalui SLIK OJK

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK memungkinkan Anda mengecek histori kredit secara lengkap. Ajukan permohonan pengecekan data Anda melalui laman resmi SLIK OJK.

4. Konsultasi dengan Fintech Lending Terdaftar

Jika ada kecurigaan, Anda juga bisa langsung menghubungi fintech lending resmi yang terdaftar di OJK untuk memastikan apakah data Anda terdaftar di platform mereka.

5. Pantau Rekening dan Aktivitas Transaksi

Berita Terkait
News Update