Apabila kamu menghadapi masalah terkait pinjol ilegal yang melibatkan transaksi perbankan, BI adalah tempat yang tepat untuk mengajukan pengaduan. Berikut ini cara menghubungi BI:
- Telepon: 021-131
- Email: [email protected]
- Formulir pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
3. Nomor Pengaduan Polisi
Jika intimidasi atau ancaman dari DC pinjol ilegal sudah sangat mengganggu dan membahayakan, segera hubungi pihak kepolisian.
Polisi memiliki kewenangan untuk menangani kasus pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh DC pinjol ilegal. Nomor darurat polisi yang bisa dihubungi adalah 110.
Melaporkan masalah ini ke polisi akan memberikan perlindungan hukum dan membantu menindak pelaku yang melakukan pemerasan atau ancaman.
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga dapat menjadi penyelamat bagi kamu yang menghadapi ancaman atau intimidasi dari DC pinjol ilegal.
YLBHI juga memiliki banyak cabang di seluruh Indonesia yang siap membantu memberikan bantuan hukum. Kamu bisa menghubungi YLBHI melalui layanan dibawah ini.
- Telepon: 021-3929840
- Faks: 021-31930140
- Email: [email protected]
5. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) adalah lembaga yang menerima pengaduan konsumen, termasuk masalah terkait pinjol ilegal.
YLKI dapat membantu mengadukan praktik DC pinjol ilegal dan meneruskan pengaduan kepada OJK atau BI untuk tindak lanjut lebih lanjut. Untuk melaporkan kasus DC pinjol ilegal, kamu bisa menghubungi YLKI melalui.
- Call center: 021-7981858 atau 7971378
- Alamat: Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
- Formulir pengaduan online: http://pelayanan.ylki.or.id
Dengan menyimpan dan menghubungi nomor-nomor di atas, kamu dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari tindakan intimidasi atau ancaman yang dilakukan oleh debt collector pinjol ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.