POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) periode November-Desember 2024 telah resmi mulai dicairkan.
Pencairan dilakukan secara bertahap melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di empat bank penyalur, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Dalam artikel ini akan membahas penjelasan lengkap mengenai jadwal pencairan, mekanisme penyaluran.
Detail Penyaluran dan Jadwal
Dilansir dari kanal YouTube Sukron Channel, penerima KKS baru, terutama yang berasal dari peralihan penyaluran dari PT Pos ke bank, telah mulai menerima saldo bantuan secara bertahap.
Pencairan ini mengacu pada data terbaru dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Sementara penerima PKH dengan KKS lama juga mulai mendapatkan pencairan.
Bank BSI menjadi bank penyalur pertama yang terpantau mencairkan saldo bantuan PKH, disusul oleh BRI, Mandiri, dan BNI.
Pencairan untuk periode Juli-Oktober dan November-Desember 2024 dilakukan sekaligus. Hal ini memberikan total bantuan yang lebih besar bagi penerima manfaat.
Mekanisme Penyaluran Melalui PT Pos
Bagi penerima yang belum memiliki KKS, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Surat undangan pencairan akan diberikan kepada penerima manfaat di wilayah masing-masing.
Penerima manfaat wajib membawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk proses pencairan. Jika diwakilkan, dokumen tambahan juga harus disiapkan.