POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial saat ini terus menyalurkan saldo dana melalui bantuan sosial PKH tahap 4 untuk KPM pemilik NIK KTP dan nama yang terdaftar resmi sebagai penerima subsidi. Infonya cek di sini!
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang hadir dengan tujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu atau miskin.
Nama dan NIK yang berhak menjadi penerima saldo dana dari pemerintah melalui program PKH harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Golongan yang berhak untuk menerima saldo dana sebesar Rp600.000 dalam satu kali pencairan adalah kategori Lansia berumur 70 tahun ke atas dan Penyandang Disabilitas Berat.
Pada bulan Oktober 2024 ini, bantuan sosial PKH 2024 sudah memasuki tahap ke-4 penyaluran kepada penerima manfaat yang sudah memenuhi persyaratan.
Sebagai penerima bantuan, pentingnya Anda untuk mengetahui golongan dan kategori penerima PKH dengan rincian yang bakal diterima. Cek di bawah ini.
Komponen Penerima Bantuan Sosial PKH 2024!
PKH disalurkan khusus kepada setiap masyarakat miskin yang nama dan NIK telah terdata di DTKS dan memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
1. Keluarga dengan Balita (0-6 tahun)
Keluarga yang memiliki anak balita berusia 0-6 tahun berhak untuk bisa menerima bantuan dari PKH dengan nominal yang disalurkan sebesar Rp3.000.000 untuk penyaluran satu tahun.
2. Ibu Hamil
Ibu hamil termasuk sebagai kategori golongan penerima bantuan PKH dengan nominal yang dapat diterima sebesar Rp3.000.000 untuk penyaluran satu tahun.