Pernyataan Komnas HAM tersebut merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan dari tanggal 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.
Komnas HAM pun telah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Bidpropam Polda Jawa Tengah, keterangan keluarga korban dan para saksi, keterangan kedokteran dan digital forensik, serta meninjau langsung tempat kejadian penembakan.
Semua dilakukan Komnas HAM untuk menemukan apakah ada pelanggaran HAM atau tidaknya dalam peristiwa tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.