POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali digulirkan pemerintah kepada masyarakat yang berhasil memenuhi syarat sebagai penerima, cek selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melanjutkan penyaluran dana bansos PKH 2024 kepada masyarakat yang berhasil memenuhi syarat menjadi kriteria penerima bansos.
Agar bisa mendapatkan dana bansos para Keluarga Penerima Manfaat ini wajib memenuhi persyaratan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk menerima bansos PKH 2024 sesuai aturan pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain